Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang diskusi antara pimpinan dan pegawai asal Polri. Pertemuan pada pekan lalu itu dilakukan untuk meluruskan polemik pemberhentian dengan hormat Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro.
"Pimpinan KPK, betul pada Selasa (4/4) telah bertemu dan membuka ruang diskusi bersama segenap pegawai yang bersumber dari Polri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Minggu (9/4).
Ali menuturkan, forum diskusi tersebut diadakan untuk meluruskan informasi yang berkembang, baik di internal maupun eksternal KPK, terkait pencopotan Endar. Melalui forum itu, pimpinan KPK menyampaikan lebih perinci tentang pemberitahuan yang telah dikirimkan sebelumnya.
"Pertemuan tersebut juga sebagai lanjutan penjelasan sebelumnya yang telah disampaikan kepada seluruh insan KPK melalui email internal," ujar dia.
Diungkapkan Ali, KPK membuka forum tersebut untuk menjaga efektivitas dan efisiensi kerja lembaga antikorupsi di tengah polemik yang terjadi. Kerja-kerja pemberantasan korupsi diharapkan tak terkendala.
"Forum itu dimaksudkan agar pemberantasan korupsi tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien bersama masyarakat guna memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara," tutur Ali.
Ali menegaskan, KPK tetap melakukan penanganan perkara korupsi sebagaimana yang selalu dilakukan. Penguatan soliditas internal dan sinergi antara KPK dengan seluruh elemen masyarakat juga bakal terus didorong guna memastikan berjalannya upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Kendati demikian, ia meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan isu tentang KPK yang dinilai belum dapat dibuktikan kebenarannya. "Karena pemberantasan korupsi adalah ihwal yang utama."
Diketahui, Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa jabatannya. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan.
Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023. Selain itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri, 30 Maret 2023.
Padahal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023 telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya tidak terkait penanganan kasus Formula E.
Di sisi lain, Endar melaporkan Firli dan Sekjen KPK, Cahya Harefa, kepada Dewan Pengawas (Dewas). Endar menilai keputusan pemberhentiannya janggal lantaran hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan Endar tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya.